Home » » DANA MIGAS : Kalla Panggil Menteri Keuangan

DANA MIGAS : Kalla Panggil Menteri Keuangan

Written By Unknown on Saturday, April 28, 2007 | 2:29 PM

Sabtu, 28 April 2007, 13:31 WIB
Sumber : acehkita.com
DANA MIGAS : Kalla Panggil Menteri Keuangan
Reporter : Fakhri

Banda Aceh, acehkita.com. Wakil Presiden Jusuf Kalla telah memanggil pihak Depdagri dan Departemen Keuangan RI terkait masalah bagi hasil minyak dan gas bumi Aceh yang tidak sesuai dengan UU No 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh.

"Kita sudah dapat informasi Wapres telah memanggil pihak Depdagri dan Departemen Keuangan untuk membicarakan masalah ini," kata anggota DPR RI asal Aceh Ahmad Farhan Hamid kepada acehkita.com, Sabtu (28/4).

Sebelumnya, Pemerintah Aceh menyatakan protes kepada Pusat terhadap kebijakan Menteri Keuangan yang menyebutkan dana bagi hasil minyak dan gas (migas) untuk Aceh hanya sekitar Rp 750 miliar. Kebijakan Menteri Keuangan tersebut telah menyulut kekecewaan besar masyarakat di Aceh.

"Kita sangat kecewa dengan keputusan ini," kata Wakil Gubenur Aceh, Muhammad Nazar, Jum'at (27/4). Menurutnya, dana bagi hasil migas sekitar Rp 750 tersebut dinilai sangat tidak sejalan dengan Undang-Undang Pemerintahan Aceh yang menyebutkan: pembagian keuntungan hasil migas antara Aceh dan Pemerintah sebesar 70:30 persen.

Menurut asumsi, kata Nazar, dengan perbandingan 70 persen untuk Aceh dan 30 persen untuk Pusat, maka Aceh pada tahun ini akan memperoleh sekitar Rp 2,3 trilyun. "Kalau dilihat dari jumlah Rp 750 miliar ini, maka Aceh tidak lebih hanya mendapat sekitar 15 persen. Dan ini sangat mengecewakan kita," katanya.

Salah Tafsir
Menurut Ahmad Farhan Hamid, persoalan pembagian hasil dana migas untuk Aceh yang tidak sesuai dengan UUPA hanya sebuah kesahalan penafsiran pihak Departemen Keuangan RI. "Memang ini ada semacam kesalahan penafsiran dari level bawah Departemen Keuangan," kata anggota Komisi A DPR RI itu.

Disebutkan, munculnya Permenkeu nomor 39/PMK.07/2007 tersebut dinilai sangat sensitif terhadap publik di Aceh. Kondisi ini kata dia, terkait dengan kepercayaan pemerintah Aceh kepada pemerintah pusat. "Karenanya pemerintah harus merevisi kembali keputusan itu," tandasnya.

Disebutkan, ke depan anggota DPR RI asal Aceh di Jakarta akan terus berusaha untuk mengadvokasi terhadap setiap kebijakan pemerintah terkait dengan persoalan bagi hasil dana minyak dan gas antara Provinsi Aceh dengan Pemerintah Pusat sebagaimana yang disebutkan dalam UUPA sebesar 70 persen untuk Aceh dan 30 persen untuk Pemerintah Pusat.

"Saya bersama teman-teman di DPR RI akan berusaha melakukan advokasi dan memonitor terus masalah ini," tegasnya. [dzie]
Share this article :

0 komentar:

Populer

 
Support : acehbaru.com | acehbaru.tv | atjehbaru.com
Copyright © 2014. acehbaru - All Rights Reserved
Modify by acehbaru
Proudly powered by Blogger