Home » » Hakim ‘Nge-ganja’ Ditangkap Polisi

Hakim ‘Nge-ganja’ Ditangkap Polisi

Written By Unknown on Friday, June 8, 2007 | 2:18 AM

Lhokseumawe, AK - Ternyata peminat ganja bukan hanya kaum tak bekerja, atau anak muda yang sedang mencoba-coba. Ganja juga bisa mempengaruhi pejabat negara, bahkan seorang hakim. Selasa, 5 Juni 2007

Misalnya, lihat saja ulah Tanunya Iskandar Mahmud, SH, 32 tahun, seorang Hakim Pratama di pengadilan negeri Lhoksukon, Aceh Utara. Dia terpaksa meringkuk di sel Markas Polisi Resort (Polres) Lhokseumawe, pasalnya tertangkap sedang mengisap ‘daun surga’ itu di sebuah warung kopi kawasan Cunda Lhokseumawe, Selasa (5/6).

Tersangka ditangkap sekira pukul 11.00 Wib. Saat itu oknum bapak hakim itu terlihat anggota polisi sedang mematikan rokok berbalut ganja. Setelah ditangkap, penggeledahan pun dilakukan. Alhasil, “ternyata dia juga menyimpan 5 gram stok ganja dalam kantong celananya,” Ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Lhokseumawe, AKP Bambang Eko Subandono

Hakim yang biasanya menjerat orang bersalah, kini bakal kena jeratan hukum yang ditegakkan sendiri. Dia harus berhadapan dengan UU No 22 tahun 1997 pasal 78 ayat 1 (a) dan sub pasal 85 (a) tentang kepemilikan narkotika. Ancamannya, hukuman 4 sampai 10 tahun penjara. Sialnya hakim itu...

Minanoen Rachman, SH MH, Ketua pengadilan negeri Lhoksukon, mengakui hal itu. Menurutnya, tersangka telah lama berkasus serupa hingga pihaknya sudah menaikkan datanya ke Mahkamah Agung. “Sekarang tinggal tunggu putusan mahkamah agung, apa dia dipecat, dia juga sudah 10 bulan tidak masuk kerja,” sebutnya. [Reporter : Imran |adw]
Share this article :

0 komentar:

Populer

 
Support : acehbaru.com | acehbaru.tv | atjehbaru.com
Copyright © 2014. acehbaru - All Rights Reserved
Modify by acehbaru
Proudly powered by Blogger