Home » » Aceh Tak Sepakat Hukum Rajam

Aceh Tak Sepakat Hukum Rajam

Written By Unknown on Saturday, September 12, 2009 | 3:52 PM

Banda Aceh - Pemerintah Aceh meminta agar hukum rajam bagi pelaku zina yang sudah menikah tidak dimasukkan dalam Qanun Jinayah yang rencananya akan disahkan Senin (14/9) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

"Harus dikaji lebih komprehensif lagi. Untuk saat ini, kami belum sependapat untuk dimasukkan 'uqubat rajam terhadap jarimah (tindak pidana) zina yang dilakukan oleh orang yang sudah menikah," kata Sekretaris Daerah Aceh Husni Bahri Tob dalam sidang paripurna IV di gedung Dewan Aceh, Jumat (11/9) malam. Sidang berlangsung sampai tengah malam.

Husni Bahri mewakili Pemerintah Aceh untuk menyampaikan pernyataan resmi terhadap Qanun Jinayah di depan 30-an anggota parlemen Aceh yang mengikuti sidang.

Qanun yang akan segera disahkan itu masih menimbulkan perdebatan. Persoalannya adalah adanya klausul hukuman rajam bagi penzina yang telah menikah. "Karena dalam pelaksanaannya, (rajam) identik dengan hukuman mati," kata Husni.

Menurutnya, hukum rajam bagi pezina belum saatnya diberlakukan di Aceh. Apalagi masyarakat dan perangkat hukum belum siap menerima hukum rajam tersebut. Juga perlu dikaji lagi secara mendalam dari berbagai dasar hukum yang bersumber dari al-Quran dan hadits dan pendapat ulama.
"Jika masyarakat sudah saatnya menerima penerapan hukum rajam itu, silakan diterapkan," katanya.
Share this article :

0 komentar:

Populer

 
Support : acehbaru.com | acehbaru.tv | atjehbaru.com
Copyright © 2014. acehbaru - All Rights Reserved
Modify by acehbaru
Proudly powered by Blogger